djeNews.co – Simalungun
Hanya berselang empat jam setelah adanya laporan temuan mayat diduga korban pembunuhan, tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Sumatera Utara bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial ZR (15).

Petugas yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Herison Manullang beserta tim Reskrim Polres Simalungun, berhasil mengamankan tersangka AH (15) dalam waktu kurang dari empat jam sejak penemuan mayat korban.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang didampingi Kasat Reskrim AKP Herison Manullang saat dikonfirmasi Senin (29/12/25) membenarkan pengungkapan cepat kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
“Setelah laporan penemuan mayat diterima, Kasat Reskrim langsung memimpin olah TKP dan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan pada malam hari,” ujar AKBP Marganda Aritonang.

Dijelaskan Kapolres, kasus ini bermula pada Minggu (28/12/25) sekitar pukul 15.45 WIB, ketika dua saksi berinisial S (51) dan MB (20) menemukan sesosok mayat perempuan di areal perkebunan PT Bridgestone Blok Z 24, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek ZTE, uang tunai Rp11.000, serta dua batang kayu ubi yang diduga digunakan pelaku.





