Usai diamankan petugas kemudian menggeledah kedua tersangka dan menemukan empat bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,29 gram, plus 1 bungkus plastik berisi sabu 0,31 gram, total 4,6 gram sabu siap edar.
“Selain mengamankan kedua tersangka berikut narkoba, petugas juga menyita 2 unit HP merk Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk transaksi, 1 kotak rokok Surya, tissue, dan uang penjualan narkiba sebanyak Rp888.000.
“Mereka akan dijerat dengan pasal pengedaran narkotika. Dengan barang bukti 4,6 gram sabu dan uang hasil penjualan hampir Rp900.000, ancaman hukumannya bisa 10-15 tahun penjara. Ini bukan main-main,” tutup AKP Hengky. ( dj )






