GBRS juga mencantumkan nama Direktur Utama Bumdesma Marsada Tahi, Perawati Sitanggang, sebagai pihak yang diduga ikut bertanggung jawab dalam karut-marut penyaluran Bansos tersebut.
Keberadaan Bumdesma Marsada Tahi turut menjadi sorotan. Pasalnya, Bumdesma tersebut baru diresmikan pada 31 Juli 2024, bertepatan dengan pencairan anggaran Bansos dari pemerintah pusat.
“Kami menduga Bumdesma ini dibentuk secara instan dan digunakan sebagai alat untuk menyedot anggaran bansos secara terencana,” ujar Max.
Berdasarkan hasil investigasi internal GBRS, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima warga dengan nilai anggaran yang dicairkan. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan perampasan hak rakyat kecil yang sedang tertimpa bencana. Kami meminta Kejari Samosir mengusut tuntas, memeriksa seluruh pihak terkait, dan mengungkap aktor intelektual di balik penunjukan langsung ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Negeri Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait laporan lanjutan yang disampaikan GBRS. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan korupsi Bansos yang dinilai mencederai keadilan sosial di Kabupaten Samosir. (Candro Situmorang)






