Tak hanya itu, dalam pelaksanaannya, diketahui bahwa rombongan tersebut menggunakan kendaraan dinas berplat merah yang seharusnya diperuntukkan bagi tugas kedinasan.
Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan yang diduga berkaitan dengan urusan pribadi atau tugas di luar wilayah dan kewenangan tersebut jelas melanggar kode etik serta aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Merespons pemberitaan dan bukti visual yang beredar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, S. Charles Lamhot Bantjin, memberikan konfirmasi terkait kasus tersebut.
Dijelaskan bahwa pihaknya telah segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan teguran keras kepada Kasatpol PP Horas Pardede. Pemerintah Kabupaten Dairi menegaskan tidak menoleransi pelanggaran etika maupun penyalahgunaan fasilitas negara.
“Yang bersangkutan sudah kita tegur Pak terkait pemakaian mobil dinas untuk urusan pribadi,” tegas Charles Lamhot Bantjin kepada awak media, Jumat (10/04/2026).
Terpisah, Horas Pardede saat dikonfirmsi mengatakan Ketika melintas di lokasi, kaget mendapati rumah saya sedang dihuni orang lain.
Aset tersebut jelas, saya punya hak. Menindaklanjuti hal ini, saya akan melaporkan dan mengajukan permohonan pengukuhan hak kepemilikan ke pengadilan pada hari Selasa besok.” Ucap Horas.(CT)






