“Saya minta SK ini diperbaharui dan Kamis minggu ini sudah harus saya tandatangani. Supaya kita sama-sama berkolaborasi menyelesaikan masalah ini,” tegas Bupati Effendi.
Selanjutnya, Bupati meminta tim yang baru terbentuk segera melakukan study banding ke kabupaten tetangga yang telah sukses menerbitkan SK pengakuan tersebut dalam waktu dua minggu ke depan. Hasil dari kunjungan tersebut akan menjadi dasar untuk langkah penyelesaian selanjutnya.
Sementara itu, terkait upaya perubahan status kawasan hutan, Bupati memaparkan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses permohonan ke Kementerian Kehutanan. Pengajuan tersebut mencakup area seluas 580 hektar yang tersebar di Kecamatan Silaen, Borbor, dan Habinsaran agar statusnya beralih menjadi APL. Proses ini merupakan tindak lanjut dari arahan yang diterima sebelumnya di Jakarta.
“Pemerintah tidak pernah berniat mempersulit, namun tetap harus berada di jalur regulasi yang tepat,” ujarnya.
Langkah cepat dan solutif ini disambut sangat positif oleh Sekber-Gokesu. Ketua Sekber-Gokesu, Pastor Walden Sitanggang OFMCap, menyatakan dukungan penuh dan apresiasi atas keterbukaan serta komitmen Bupati dalam menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan masyarakat.(CT)






