Pada berkas perkara pertama, Terdakwa I Freddy Sinurat dan Terdakwa III Jaya Sinurat masing-masing dituntut hukuman penjara selama 1 tahun. Sementara itu, tuntutan lebih berat diajukan kepada Terdakwa II Surung Sinurat dengan permohonan hukuman 1 tahun 2 bulan.
Hal serupa berlaku dalam berkas perkara kedua. Terdakwa I Hendra Sinurat dituntut hukuman 1 tahun penjara, sedangkan Terdakwa II Julfiker Sinurat dimohonkan hukuman 1 tahun 2 bulan.
Reaksi Korban: “Harusnya Sesuai Pasal yang Dikenakan”
Terpisah, Julkiffli Sinurat selaku korban menumpahkan kekecewaannya mendengar besaran tuntutan tersebut. Menurutnya, meski para terdakwa telah dijerat dengan pasal berlapis, namun pembacaan tuntutan yang diajukan jaksa dirasa belum mencerminkan rasa keadilan.
“Saya melihat bacaan tuntutan itu tidak ada keadilan. Padahal mereka dikenakan pasal yang keadilan, hanya dituntut 1Tahun 2Bulan. Saya berharap hukuman kepada kelima terdakwa ini sesuai dengan pasal yang dikenakan,” Ucap Julkiffli.
“Saya memohon kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia dan Bapak Harli Siregar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Toba dan besar harapan Saya keadilan dapat ditegakkan di kabupaten Toba,” Tegas Julkiffli Selasa (07/04/26). Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.(CT)






