djeNews.co-TOBA
Proses hukum kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama dan pencurian yang mengguncang Kabupaten Toba kini memasuki babak baru. Pada Senin (06/04/26) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige.
Peristiwa bermula dari insiden yang terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi ,Kabupaten Toba.
Dalam aksi tersebut, sekelompok orang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama, disertai dengan tindakan pencurian.
Berdasarkan penetapan Polres Toba tanggal 10 November 2025 lalu, kelima pelaku dijerat pasal berlapis yang cukup berat, yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana. Pasal ini mengatur ancaman hukuman bagi tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara berkelompok serta pencurian.
Dalam persidangan, JPU Kristian Hutasoit membacakan permohonan hukuman yang disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.






