
Hal lain yang menjadi bahasan adalah adanya dana 10 % APBN yang akan digelontorkan pemerintah bagi tiap tiap Desa. Namun demikian yang menjadi persoalan adalah dengan adanya dana yang sedemikian besar, dikhawatirkan akan muncul pelaku-pelaku koruptor di tingkat desa jika pelaksanaan pemerintahaan desa tidak dterapkan tata kelolah pemerintahan desa yang baik.
Maka sangat diperlukan peranan pemerintah desa dalam melaksanakan Good Governance, apalagi dalam era reformasi sekarang ini menjadi sesuatu hal yang tidak dapat ditawar lagi keberadaanya dan mutlak terpenuhi.
Pada umumnya good governance harus memiliki prinsip-prinsip yang meliputi akuntabilitas, keterbukaan dan transpransi dan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. (Rel)






