djeNews.co – Simalungun
Pesta narkoba di lokasi perkebunan sawit, petugas Kepolisian Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun, Sumatera Utara ciduk tiga pria, seorang diantaranya oknum mahasiswa.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, menyampaikan keberhasilan Polsek Tanah Jawa dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun ini dilakukan pada hari Selasa kemarin ( 6/08/2024), sekitar pukul 10.30 WIB, di Areal Blok 2020 B Afdeling IV PTPN IV Kebun Marihat, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Ketiga tersangka yang diamankan Diki Wijaya (25 ), Diki Ferdinan Togatorop (26 ), dan Bernat Bancin (42 tahun). Tersangka Diki Wijaya, yang berprofesi sebagai wiraswasta, berasal dari Kampung Rahayu, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Sementara itu, Diki Ferdinan Togatorop, seorang mahasiswa, tinggal di Huta Saut Pardamean, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dan Bernat Bancin, seorang petani, berdomisili di Rintis V, Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka antara lain tiga buah handphone (dua merk Vivo dan satu merk Oppo), satu kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram, dua buah mancis, dua alat hisap, dua plastik klip kosong, tiga pipet, dan uang tunai sebesar Rp 46.000.,”kata Kompol Asmon.






