Penggeledahan kembali dilakukan. Polisi menemukan dua paket yang diduga sabu, salah satunya disembunyikan di dalam remot televisi. Total barang bukti yang diamankan mencapai tiga paket yang diduga sabu, satu ponsel, remot TV, serta uang tunai Rp60 ribu.
Kepada penyidik, MJRB mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria bernama Cipto, yang disebut berada di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
Terduga pelaku dan seluruh barang bukti kini diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok. ( dj )






