“Hanya dalam satu bulan, tersangka TASS bisa meraup untung Rp 1 juta dari hasil penjualan rokok ilegal tersebut, “ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu dalam konferensi pers.
Saat ini pihak Sat Reskrim Polres Dairi sedang mendalami darimana TASS mendapat rokok ilegal tersebut.
Sementara itu, TASS akan diserahkan oleh pihak Sat Reskrim Polres Dairi ke pihak Bea Cukai Pematangsiantar.
Atas perbuatannya, TASS dikenakan pasal 54 Jo 29 Undang – Undang RI nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau pidana paling sedikit 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan.( Martin)






