djenews.co – Dairi
Peredaran rokok ilegal yang masuk ke Kabupaten Dairi cukup menggiurkan bagi pedagang nakal yang ingin mendapatkan keuntungan lebih.
Bagaimana tidak, tersangka TASS yang merupakan pemilik dari toko grosir di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi berhasil menjual rokok ilegal sebanyak 1.000 bungkus setiap bulan.
Adapun rokok yang di jual yakni merek Luffman berwarna merah dengan harga jual Rp 8 ribu per bungkus, Luffman berwarna putih di jual seharga Rp 13 ribu per bungkus, rokok H1 di jual seharga Rp 8 ribu per bungkus dan Rokok Manchester dijual seharga Rp 14 ribu per bungkus.
Harga tersebut sangat berbeda jauh jika dibandingkan dengan rokok yang memiliki cukai dan legal untuk dijual di pasaran.
TASS pun mengambil keuntungan sebesar seribu rupiah hingga Rp 2 ribu per bungkus dari penjualan rokok ilegal tersebut.






