Dalam operasi yang berjalan intensif tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3,79 gram sabu dan 289 butir pil ekstasi. Tidak hanya tindakan represif, personel juga melakukan pendekatan preventif dengan melaksanakan 7 kali kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta 4 kali razia di tempat-tempat hiburan malam.
Rincian Hasil Operasi Antik Toba 2026:
– Kasus terungkap: 8 kasus
– Tersangka diamankan: 11 orang
– Barang bukti sabu: 3,79 gram
– Barang bukti ekstasi: 289 butir
– Gerebek Sarang Narkoba: 7 kali
– Razia tempat hiburan malam: 4 kali
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 60 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Melalui capaian ini, Polres Toba bertekad menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam dan turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Toba yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” pungkas AKP Rudi.(CT)






