djeNews.co – Pematangsiantar
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025
dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Syaiful Amin Lubis melawan Walikota Pematangsiantar.
Dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim PT-TUN menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat (Walikota Pematangsiantar), namun menolak seluruh alasan banding dengan menguatkan putusan PTUN Medan.
Selain itu, PTTUN juga menghukum Pembanding (Walikota Pematangsiantar) untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.
Menanggapi putusan PT-TUN, Kuasa Hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M dan Rio Victory Sipayung, S.H, dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menyatakan bahwa putusan PT-TUN itu merupakan penegasan penting terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Putusan banding ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Negara dan pejabat administrasi tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ujar Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M, Selasa 13 Januari 2026.
Hermanto menilai bahwa kemenangan kliennya bukan sekadar kemenangan personal, tetapi kemenangan prinsip hukum.
“Ini bukan hanya soal Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat, tetapi tentang bagaimana hukum administrasi negara bekerja melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi,” tegas Hermanto.
Riwayat Gugatan
Perkara ini bermula dari gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis ke PTUN Medan pada tahun 2025, yang kemudian diputus melalui Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.






