Lanjutnya, setelah melakukan penggeledahan dari rumah kediaman tersangka, petugas kemudian menemukan sebuah koper Travel yang didalamnya terdapat tas berisikan diduga sabu sebanyak 404 paket berat bruto 89,72 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik putih berisikan plastik klip kosong.
Kemudian di dapur di bawah dispenser ditemukan 1 buah Kotak Blender Choper didalamnya 1 buah kotak rokok surya berisikan diduga sabu sebanyak 10 paket berat bruto 1,87 gram di atas rak baju ditemukan 1 buah dompet berisi 6 paket plastik klip diduga sabu.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang di peroleh dari kedua tersangka petugas berhasil menyita 421 paket berat bruto 92,78 gram. Dari jumlah sabu ini Polres Pematangsiantar berhasil selamatkan sebanyak 9.278 orang dari narkoba,” Jelas Kompol Budiono.
Lebih lanjut Wakapolres menambahkan tersangka FEP alias G sudah residivis narkotika pada tahun 2021 di PN Pematangsiantar selama 1 tahun 6 bulan penjara. Status hubungan kedua tersangka itu sepasang kekasih dan hasil test urine positif (+) mengandung Methamphetamine atau sabu.
“Terhadap kedua tersangka sudah ditahan untuk dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara”, sebut Wakapolres.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menyebutkan bahwa dari penyelidikan petugas , di ketahui bahwa peran tersangka F br S juga merupakan pengendar narkoba yang telah lama menjadi incaran petugas.
“F br P tersangka perempuan ini juga merupakan pengedar narkoba yang telah lama menjadi target dan buruan dari petugas Sat narkoba Polres Pematangsiantar”, ungkap Irwanta Sembiring. ( dj )






