Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya beberapa orang yang menawarkan guci keramik untuk dijual. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pendalaman dan berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku.
Petugas kemudian mengamankan Abdul Kadir Bacha alias Kadir. Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dan memberikan keterangan mengenai pelaku lainnya yang turut beraksi membobol rumah korban.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya yakni Pitra Rahmadani Harahap alias Pitra, Hendra Gunawan alias Deno, dan Ilham Syahputra alias Putra Botak.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke dalam rumah korban melalui bagian belakang yang terlebih dahulu dibongkar, kemudian mengangkut barang-barang berharga menggunakan sepeda motor secara bertahap.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi LED 32 inci, 12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran, tiga karung berisi boneka, tujuh bunga kristal kaca, grendel besi pengunci, potongan rak piring aluminium, sepasang sandal yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polsek Dolok Batu Nanggar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana Jo Pasal 21 Ayat (1) KUHPidana.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan keamanan rumah yang ditinggalkan dalam waktu lama serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (dj)






