djeNews.co – Sumsel
Diduga melakukan pemotongan dana anggaran berbagai kegiatan tahun 2023, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan, Sumsel, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intelijen David L Sipayung bersama dengan Kasi Datun Aldi Rijasa mengatakan, tim penyidik Kejari OKU Selatan melakukan menetapkan tersangka pada perkara di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan berinisial AI.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat perintah Kepal Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan nomor: TAP/1568/L.6.23/Fd.I/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024″, sebut David.
Dilanjutkan David, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan, dimana dari hasil penyidikan Kejaksaan , dugaan pemotongan anggaran di setiap bidang dari berbagai kegiatan di Dispora, seperti prestasi peningkatan olahraga, pembudayaan olahraga dan layanan kepemudaan tahun anggaran 2023.
“Dari berbagai kegiatan tersebut, ditemukan pemotongan kurang lebih sebesar Rp 640.101.900,” sebutnya.






