“Kami tidak ada memberikan Izin Dokumen lingkungan”, Ujar Rajaipan
Upaya konfirmasi ke Kepala UPT KPH IV Toba, Hombar Sinurat, belum membuahkan hasil. Beliau tidak berada di kantor dan tidak merespons pesan WhatsApp. Ini menambah tanda tanya besar tentang pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Toba.

Kasus ini menyoroti urgensi pengawasan hutan dan penegakan hukum lingkungan di Sumatera Utara, Khusunya Toba. Penebangan ilegal tidak hanya merusak ekosistem, tapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam. Semoga pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan melindungi hutan kita. (CT)






